Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Tentang Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan intern yang kompeten, independen, objektif, dan akuntabel.
