07 January 2026

Kemenko Bidang Pangan Perkuat Landasan Regulasi Pengawasan Internal melalui Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator

Jakarta, 7 Januari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pangan melalui Inspektorat melaksanakan pembahasan kebutuhan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator beserta regulasi turunannya sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan regulasi yang dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan fungsi pengawasan internal sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Inspektorat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. Penyusunan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas mekanisme kerja, serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pengawasan terhadap program dan kegiatan kementerian.

Dalam pembahasan, peserta rapat menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Selain menjadi pedoman bagi pelaksanaan fungsi pengawasan, regulasi yang disusun juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarunit kerja dalam mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator beserta regulasi derivatifnya merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengawasan intern yang lebih terstruktur, adaptif, dan berbasis tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan tersedianya regulasi yang komprehensif, Inspektorat diharapkan dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, khususnya dalam mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang pangan.

Melalui langkah ini, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat aspek regulasi sebagai fondasi penyelenggaraan pengawasan internal yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta keberhasilan implementasi kebijakan di bidang pangan.

Back to News