Landasan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Koordinator Bidang Pangan adalah anggota JDIH Nasional yang memegang peran strategis sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

JDIH Kemenko Pangan bertugas menyediakan setiap informasi hukum di bidang pangan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, yang merupakan kategori Informasi Publik wajib. Sebagai pilar pembangunan hukum dan sarana rujukan pengambilan kebijakan, JDIH ini menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh publik. Secara khusus, JDIH Kemenko Pangan berkomitmen mengintegrasikan pengelolaan informasi hukum secara terpadu dengan JDIHN, demi mendukung tata pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus mempercepat pelayanan informasi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dokumen 1
pdf icon
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Unduh PDF
Dokumen 2
pdf icon
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Unduh PDF
Dokumen 3
pdf icon
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 86 Tahun 2025 Tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Unduh PDF