17 July 2026

Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

1/ 4

📖 PERATURAN KEAMANAN PANGAN RESMI DIPERBARUI

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Perubahan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keamanan pangan nasional melalui penyesuaian kelembagaan, pembaruan kewenangan, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan penanganan kejadian keamanan pangan.

Peraturan ini memuat penyesuaian definisi dan istilah sesuai perkembangan kelembagaan, penetapan NSPK pengawasan keamanan pangan segar oleh Kepala Badan Pangan Nasional, penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kejadian keamanan pangan, serta penegasan peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam mengoordinasikan kajian risiko, manajemen risiko, komunikasi risiko, dan penanganan kedaruratan keamanan pangan yang bersifat lintas sektor.

Melalui regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia semakin efektif, terintegrasi, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.