20 January 2026

Kemenko Bidang Pangan Bahas Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator tentang Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Percepatan P

Bogor, 20 Januari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pangan melalui Biro Hukum dan Kerja Sama bersama Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi.

Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai forum untuk menyusun landasan hukum pembentukan tim pelaksana yang akan mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terkoordinasi terhadap implementasi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Melalui pembentukan tim tersebut, diharapkan mekanisme koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program pembangunan sektor pergaraman dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan akuntabel.

Dalam pembahasan, peserta rapat melakukan penelaahan terhadap substansi rancangan keputusan, meliputi tugas, fungsi, keanggotaan, serta mekanisme kerja Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi. Penyusunan rancangan keputusan juga diarahkan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan pergaraman nasional secara optimal.

Selain itu, rapat turut membahas penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional agar sejalan dengan dinamika kebijakan, kebutuhan implementasi di lapangan, serta prioritas pembangunan nasional di bidang pangan. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.

Melalui penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator ini, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola koordinasi melalui pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi, serta mendukung terwujudnya pembangunan sektor pergaraman nasional yang berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Back to News