24 January 2026

Kemenko Bidang Pangan Kawal Penyusunan Regulasi Badan Gizi Nasional untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Bogor, 24 Januari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pangan melalui Biro Hukum dan Kerja Sama terus mengawal penyusunan regulasi yang menjadi fondasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengatur aspek keamanan pangan hingga pengelolaan sisa makanan dalam penyelenggaraan program prioritas nasional tersebut.

Pembahasan berlangsung bersama Badan Gizi Nasional dan kementerian/lembaga terkait sebagai bagian dari implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman operasional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Dalam forum tersebut, peserta rapat menelaah dua rancangan regulasi strategis. Pertama, Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan setiap tahapan penyediaan makanan memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi sehingga manfaat program dapat diterima masyarakat secara optimal.

Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional tentang Upaya Penanganan Sisa Makanan dan Limbah Kemasan pada Program Makan Bergizi Gratis. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola program yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek efisiensi, keberlanjutan, dan pengelolaan lingkungan.

Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan memastikan setiap materi muatan regulasi telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Proses harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Melalui pengawalan penyusunan regulasi tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu strategi nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan Indonesia.

Back to News