05 October 2026

Rakor Penerjemahan dan Validasi/Autentikasi Resmi Peraturan Perundang-undangan ke dalam Bahasa Inggris

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pangan melalui Biro Hukum dan Kerja Sama sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penerjemahan dan Validasi/Autentikasi Resmi Peraturan Perundang-undangan ke dalam Bahasa Inggris pada Senin (5/10/2026). Rapat yang digelar di Gedung Graha Mandiri, Jakarta ini berfokus pada penyelarasan dan validasi draf terjemahan resmi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Keterlibatan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kegiatan ini melibatkan kolaborasi langsung dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum yang dihadiri oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi, Alexander Palti, beserta tim penerjemah ahli.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenko Bidang Pangan, Erwana Firdaous, menegaskan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan komitmen kementerian untuk memperluas aksesibilitas dan penyebarluasan informasi hukum bagi pemangku kepentingan internasional. Program Makan Bergizi Gratis merupakan Program Prioritas Nasional yang berskala multisektoral, sehingga ketersediaan dasar hukum berbahasa Inggris yang autentik dinilai sangat krusial. Terjemahan resmi ini diproyeksikan menjadi landasan esensial dalam menjalin kerja sama lintas negara, termasuk rencana sinergi dengan organisasi internasional yang berbasis di Milan, Italia.

Selain untuk mengakselerasi kerja sama global, inisiatif ini juga ditujukan untuk memenuhi Indikator Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), secara khusus pada Variabel IV yang mensyaratkan ketersediaan Layanan Peraturan Terjemahan Bahasa Asing.

Dalam proses bedah naskah, Direktur Alexander Palti menekankan bahwa dokumen ini berstatus sebagai terjemahan resmi (official translation) negara yang penyusunannya wajib berpatokan pada glosarium baku Kemenkumham, dengan payung hukum UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.

Diskusi teknis perumusan klausul berlangsung dinamis untuk memastikan tidak adanya pergeseran makna hukum. Salah satu sorotan utama adalah kehati-hatian dalam menyelaraskan padanan kata untuk pembedaan struktural program. Tim menyepakati penggunaan terminologi Implementation untuk padanan kata "Penyelenggaraan", Execution untuk "Pelaksanaan" teknis oleh eksekutor utama, serta Support for Implementation untuk "Dukungan Pelaksanaan" yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Penyempurnaan tata bahasa Inggris juga dilakukan secara komprehensif dari Pasal 1 hingga Pasal 14 tanpa mengubah esensi naskah asli.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, draf terjemahan yang telah final akan segera dinaikkan untuk proses pengesahan akhir di Kementerian Hukum. Salinan terjemahan bahasa Inggris dari Permenko ini nantinya akan diterbitkan secara resmi menggunakan emblem logo Garuda Republik Indonesia (tanpa tanda tangan basah) dan dipublikasikan melalui portal JDIH. Publikasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh dan transparan bagi dunia internasional terkait tata kelola dan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam mengeksekusi Program Makan Bergizi Gratis.

Back to News