05 Maret 2026

Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksan

Rapat harmonisasi yang diselenggarakan bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan dalam rangka penyelarasan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses harmonisasi ini diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat memberikan landasan hukum yang jelas dalam mendukung upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari penguatan kebijakan ketahanan pangan nasional.