08 April 2026

Kemenko Pangan Matangkan Regulasi Keterlibatan Tim Koordinasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Bogor, 8 April 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus mematangkan regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui rapat harmonisasi lanjutan, kementerian membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (RPermenko) tentang Keterlibatan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan koordinasi dalam implementasi Program MBG. Sejumlah masukan dari kementerian dan lembaga terkait menjadi perhatian untuk memastikan pembagian tugas, mekanisme koordinasi, serta tanggung jawab setiap pihak dirumuskan secara jelas dan implementatif.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, regulasi yang disusun tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum, tetapi juga menjadi pedoman operasional bagi seluruh pihak dalam menjalankan perannya secara terpadu, efektif, dan akuntabel.

Dalam forum tersebut, peserta juga membahas penyempurnaan norma pengaturan agar selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program.

Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan mengawal proses penyusunan regulasi agar memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, mulai dari kesesuaian kewenangan, kejelasan substansi, hingga kemudahan implementasi di lapangan.

Melalui penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator ini, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mampu memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi yang komprehensif diharapkan menjadi fondasi bagi koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional.