18 Agustus 2026

Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Perpres Nomor 132 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan

Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 dan Selasa, 18 Agustus 2026 telah diselenggarakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Perpres Nomor 132 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan, yang dilaksanakan di Jakarta. Proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam memastikan keselarasan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini dilakukan guna menciptakan tata kelola dana perkebunan yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi kesejahteraan petani.

Rapat ini menjadi wadah diskusi konstruktif antar pemangku kepentingan untuk memperkuat fondasi hukum sektor perkebunan nasional. Ikuti terus perkembangan penyusunan regulasi ini untuk mengetahui arah kebijakan pengelolaan dana perkebunan di masa depan.