24 Februari 2026

Kemenko Pangan Perkuat Indeks Reformasi Hukum 2026, Gandeng BPHN Tingkatkan Tata Kelola Regulasi

Bogor, 24 Februari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus memperkuat kualitas tata kelola regulasi melalui penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Langkah tersebut diwujudkan dengan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas yang menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi hukum yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi forum untuk memperdalam pemahaman mengenai indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum sekaligus menyamakan persepsi seluruh unit kerja dalam memenuhi komponen penilaian IRH. Penguatan kapasitas dinilai penting agar implementasi reformasi hukum tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, narasumber dari BPHN menjelaskan berbagai aspek yang menjadi fokus penilaian IRH, mulai dari pembentukan regulasi yang berkualitas, penyederhanaan regulasi, penguatan basis data hukum, hingga pemanfaatan evaluasi sebagai dasar perbaikan kebijakan. Seluruh indikator tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya sistem hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan perwakilan unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Berbagai masukan disampaikan terkait strategi peningkatan nilai IRH, penguatan koordinasi antarunit, serta langkah-langkah yang perlu diprioritaskan agar pelaksanaan reformasi hukum dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Bagi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, penguatan Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar memenuhi target penilaian, melainkan menjadi bagian dari komitmen membangun budaya kerja yang berbasis kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Regulasi yang baik diharapkan mampu menjadi fondasi bagi koordinasi kebijakan pangan yang semakin efektif sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional.

Melalui sinergi dengan BPHN Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Pangan optimistis pelaksanaan Reformasi Hukum Tahun 2026 dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas regulasi dan penguatan kelembagaan dalam mendukung pembangunan sektor pangan nasional.