08 September 2026

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (R-Permenko) tentang Perubahan Kedua atas Permenko Nomor 1 Tahun 2024 tentang OTK

Pada hari Selasa, 8 September 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (R-Permenko) tentang Perubahan Kedua atas Permenko Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dilaksanakan di Jakarta. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja dilakukan sebagai langkah strategis untuk merespon dinamika tantangan di sektor pangan yang semakin kompleks.

Restrukturisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antar unit kerja, mengoptimalkan pembagian tugas, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi hasil. Kementerian Koordinator Bidang Pangan berkomitmen untuk terus memperkuat fondasi organisasi dalam mendukung visi ketahanan pangan nasional.